Deputi IV Kemenpora Mulyana berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Mulyana diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).