Bupati Jepara Ahmad Marzuki segera naik taksi begitu keluar gedung KPK.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki bergegas meninggalkan Gedung KPK menuju taksi, usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada kasus yang sama untuk tersangka Hakim PN Semarang Lasito.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Bupati Ahmad belum ditahan KPK.
Ahmad menyandang status tersangka karena diduga menyuap hakim Lasito yang mengadili praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Praperadilan itu diajukan Ahmad karena sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).