Rika ditangkap di sebuah hotel di Makassar, Sabtu (26/1) malam. Dia ditangkap seorang diri di kamarnya. (Ibnu Munsir/detikcom)
Rika ditangkap polisi karena menilap uang nasabah BRI hingga Rp 2,3 miliar. (Ibnu Munsir/detikcom)
Sejumlah modus dipakai Rika untuk meraup untung, mulai dari memalsukan tanda tangan nasabah hingga mengubah data setoran. (Ibnu Munsir/detikcom)
Jumlah nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini sebanyak 47 orang dan tersangka sudah melakukan aksinya sejak April 2018 hingga awal 2019. (Ibnu Munsir/detikcom)
"Modusnya ini beragam, pertama ketika ada nasabah menyetorkan dananya, misalnya Rp 10 juta. Slip penyetoran diserahkan kepada nasabah tetap utuh Rp10 juta tetapi slip penyetoran untuk pencatatan bank itu cuma Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani. (Ibnu Munsir/detikcom)