Tampang Buron Korupsi Rp 4,4 M yang Diciduk Trio Kejaksaan-KPK-Polri

Perdana Marcos alias Muhamad Marco Adinata, dinyatakan sebagai DPO sejak Juli 2016. (ist)
Dia merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015. (ist)
"Tersangka ditangkap, Senin (28/1) sekitar pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era, Cinere, Depok, oleh tim gabungan Kejari Jaksel dan dibantu tim dari KPK-Polri," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi. (ist)
Diduga Perdana Marcos berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.