Sidang Irwandi Yusuf Hadirkan Lima Orang Saksi

Irwandi Yusuf tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Irwandi sempat menyapa pendukungnya saat tiba di ruang sidang.
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi.
Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hakim melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi terkait kasus suap yang menjerat Irwandi Yusuf.
Irwandi menyimak keterangan yang disampaikan saksi.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Irwandi meninggalkan Pengadilan Tipikor sambil melempar senyuman.
Irwandi Yusuf tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Irwandi sempat menyapa pendukungnya saat tiba di ruang sidang.
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi.
Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hakim melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi terkait kasus suap yang menjerat Irwandi Yusuf.
Irwandi menyimak keterangan yang disampaikan saksi.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Irwandi meninggalkan Pengadilan Tipikor sambil melempar senyuman.