Wajah Lesu Merry Purba Saat Eksepsinya Ditolak Hakim

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Majelis hakim menyatakan persidangan Merry Purba dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri mengatakan dakwaan jaksa pada KPK terhadap Merry sah. Jaksa pun diminta menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti jaksa penuntut umum sudah sah dan tidak hanya melalui pernyataan saksi Helpandi seperti yang diajukan dalam eksepsi Merry, tapi juga didukung alat bukti lain.
Merry Purba dalam eksepsinya keberatan terhadap semua dakwaan jaksa kepadanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry ragu akan alat bukti penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan KPK.
Merry nampak lesu dan kecewa karena hakim tak menyetujui eksepsi yang diajukannya.