Istri Nurhadi Cerita Simpan Sobekan Perkara

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (SekMA) Nurhadi, Tin Zuraida bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
Ia memberi keterangan bersama petugas keamanan RS Siloam, Charli Paris Hutagaol dengan terdakwa mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Tin Zuradia, menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.
Tin mengaku tidak tahu sobekan dokumen apa yang diambilnya itu.
Namun dia merujuk pada keterangan suaminya. "Menurut cerita Pak Nurhadi adalah fotokopi putusan Bank Danamon," kata Tin.
Eddy Sindoro mendengarkan keterangan para saksi.
Tin menyalami Eddy Sindoro. Edy disebut sebagai mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Tin menutupi wajahnya saat meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, suami Tin, Nurhadi, dalam persidangan sebelumnya sudah mengakui telah merobek dokumen itu dan membuangnya ke tempat sampah. Dia mengaku tidak tahu tentang istrinya yang mengantongi dokumen yang sudah dirobek dan dibuangnya itu.
Eddy Sindoro meninggalkan ruang sidang.
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (SekMA) Nurhadi, Tin Zuraida bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).
Ia memberi keterangan bersama petugas keamanan RS Siloam, Charli Paris Hutagaol dengan terdakwa mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Tin Zuradia, menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.
Tin mengaku tidak tahu sobekan dokumen apa yang diambilnya itu.
Namun dia merujuk pada keterangan suaminya. Menurut cerita Pak Nurhadi adalah fotokopi putusan Bank Danamon, kata Tin.
Eddy Sindoro mendengarkan keterangan para saksi.
Tin menyalami Eddy Sindoro. Edy disebut sebagai mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Tin menutupi wajahnya saat meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, suami Tin, Nurhadi, dalam persidangan sebelumnya sudah mengakui telah merobek dokumen itu dan membuangnya ke tempat sampah. Dia mengaku tidak tahu tentang istrinya yang mengantongi dokumen yang sudah dirobek dan dibuangnya itu.
Eddy Sindoro meninggalkan ruang sidang.