Sejumlah petugas keamanan nampak berjaga di depan Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Jelang kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 24 Januari 2019, belum tampak penjagaan ketat di sekitar kawasan Lapas Cipinang.
Ahok direncanakan akan mengurus administrasi di Lapas Cipinang, lalu keluar dari Mako Brimob.
Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut tak ada persiapan khusus jelang bebasnya Ahok.
Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.