Ombudsman Sampaikan Hasil Kajian Perizinan Kepemilikan Senpi untuk Sipil

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dan Inspektur Wilayah III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen B Suharno menggelar jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non-organik untuk masyarakat sipil. Potensi maladministrasi ini ditemukan Ombudsman setelah berinisiatif melakukan kajian dengan mendatangi Polda Sumut, Polda Jateng, dan Polda Metro Jaya. 
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan maladministrasi pertama terkait izin perpanjangan yang tidak melalui proses uji menembak dan psikologis.
Sementara itu, Inspektur Wilayah III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen B Suharno mengapresiasi kajian dari Ombudsman sebagai masukan untuk Polri.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dan Inspektur Wilayah III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen B Suharno menggelar jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non-organik untuk masyarakat sipil. Potensi maladministrasi ini ditemukan Ombudsman setelah berinisiatif melakukan kajian dengan mendatangi Polda Sumut, Polda Jateng, dan Polda Metro Jaya. 
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan maladministrasi pertama terkait izin perpanjangan yang tidak melalui proses uji menembak dan psikologis.
Sementara itu, Inspektur Wilayah III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen B Suharno mengapresiasi kajian dari Ombudsman sebagai masukan untuk Polri.