Hakim Merry Purba Tetap Mengelak Terima Suap

Merry Purba menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dalam putusan hukuman pada Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Merry Purba keukeuh membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry pun meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK.

Merry merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi yang diadili di pengadilan tersebut. Duit dari Tamin untuk Merry disebut jaksa diberikan melalui Helpandi selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.

Pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak mengatakan, keterangan Helpandi mengenai uang untuk Merry tidak didukung bukti lainnya. Selain itu, dia mengklaim tidak ada aliran uang ke rekening Merry.

Merry meninggalkan pengadilan Tipikor usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.

Merry Purba menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dalam putusan hukuman pada Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Merry Purba keukeuh membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry pun meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK.
Merry merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi yang diadili di pengadilan tersebut. Duit dari Tamin untuk Merry disebut jaksa diberikan melalui Helpandi selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.
Pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak mengatakan, keterangan Helpandi mengenai uang untuk Merry tidak didukung bukti lainnya. Selain itu, dia mengklaim tidak ada aliran uang ke rekening Merry.
Merry meninggalkan pengadilan Tipikor usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.