Alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota legislatif (caleg) berada di pohon di Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).
Pemasangan poster caleg yang sembarangan juga merusak pemandangan.
Selain itu, pemasangan poster caleg di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.
Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat ini : Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan.
Pelarangan memasang poster maupun alat peraga kampanye lainnya di pohon selain melanggar aturan juga dapat berdampak buruk bagi pohon.
Penampakan poster caleg yang terlihat menempel di pohon yang berada di kawasan Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jika terbukti melanggar aturan, poster dan alat peraga kampanye lainnya bisa ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol-PP.