Hakim Merry Purba Jalani Sidang Perdana

Merry Purba tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019) sebelum akhirnya menjalani sidang.

Merry Purba selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk sebuah kasus. 

Merry Purba didakwa menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi agar meloloskan sang terdakwa bebas dari segala tuntutan.

Jaksa KPK juga menyebut uang itu diberikan Tamin agar bebas dari hukuman. Pada akhirnya memang Tamin divonis bebas.

Merry Purba pun menyimak pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Merry Purba tampak meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdananya.

Merry Purba sempat memberikan keterangan sebelum meninggalkan ruang sidang.

Merry Purba tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019) sebelum akhirnya menjalani sidang.
Merry Purba selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk sebuah kasus. 
Merry Purba didakwa menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi agar meloloskan sang terdakwa bebas dari segala tuntutan.
Jaksa KPK juga menyebut uang itu diberikan Tamin agar bebas dari hukuman. Pada akhirnya memang Tamin divonis bebas.
Merry Purba pun menyimak pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Merry Purba tampak meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdananya.
Merry Purba sempat memberikan keterangan sebelum meninggalkan ruang sidang.