Tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando Kaban tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2018).
Ferry Suando mendatangi KPK usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 1 Oktober 2018.
Ferry menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua jalan Raya Kelapa Dua, Gading Serpong No 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1/2019).
Ferry merupakan salah seorang di antara 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300-350 juta per orang.