Gamawan Fauzi nampak menebar senyum saat ditemui wartawan.
Gamawan tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditanya perihal pemeriksaannya, Gamawan hanya menjawab singkat.
"Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya," ucap Gamawan.
Dudy Jocom sendiri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Gamawan menunggu di lobi KPK sebelum menjalani pemeriksaan.
Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.