Pelaku Pembunuh Nita Jong Dibekuk

Tomy Saputra Ong (59) menjalani pemeriksaan di Polres Subang, Kamis (3/1/2019).
Tomy ditangkap tim gabungan Polres Subang dan Resmob Polda Jabar. Pelaku pembunuhan ini diringkus polisi saat berada di dalam mobil.
Sewaktu pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Subang, pelaku mengaku tidak berniat membunuh istrinya. Dia mencekik untuk menghentikan ocehan Nita.
Tomy mencengkeram leher Nita selama 15 menit. Pelaku panik melihat korban tak bernapas. Dia langsung membawa mayat Nita ke dalam mobil dan tancap gas meninggalkan rumahnya di kawasan Citra Garden III D9/24 Kalideres, Jakarta Barat, Senin 31 Desember 2018. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Tomy kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut. Dia diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Tomy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tomy Saputra Ong (59) menjalani pemeriksaan di Polres Subang, Kamis (3/1/2019).
Tomy ditangkap tim gabungan Polres Subang dan Resmob Polda Jabar. Pelaku pembunuhan ini diringkus polisi saat berada di dalam mobil.
Sewaktu pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Subang, pelaku mengaku tidak berniat membunuh istrinya. Dia mencekik untuk menghentikan ocehan Nita.
Tomy mencengkeram leher Nita selama 15 menit. Pelaku panik melihat korban tak bernapas. Dia langsung membawa mayat Nita ke dalam mobil dan tancap gas meninggalkan rumahnya di kawasan Citra Garden III D9/24 Kalideres, Jakarta Barat, Senin 31 Desember 2018. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Tomy kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut. Dia diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Tomy terancam hukuman 15 tahun penjara.