Menjelang Tahun Baru 2019, Polda Jatim membekuk empat pengedar narkoba dengan berat total 10 kilogram. Keempatnya ada dalam jaringan yang berbeda.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan empat tersangka ini dilakukan selama 15 hari. Empat tersangka tersebut yakni Heriyanto, Edi Widiyanto, Ibnu Hajar, dan Wong Seng Ping.
Kesemuanya beraksi dalam wilayah yang berbeda. Misalnya saja ada yang dari Pontianak, yang diduga penyalurannya dari Malaysia. Ada pula yang melalui jalur darat dan laut.
Sementara itu, keempat pelaku tersebut ditangkap dari beberapa wilayah yang berbeda. Ada yang berasal dari Pasuruan, Malang hingga ditangkap di Juanda dengan bantuan dari bea cukai.
Sementara itu, Luki menambahkan beberapa pengedar melakukan aksinya dengan cara unik. Misalnya saja Wong Seng Ping yang menaruh narkoba dibungkus dengan plastik minuman coklat bermerk Milo hingga dalam kemasan kaleng snack kentang.