Momen Idrus Marham saat memamerkan buku yang ia tulis kepada awak media.
Usai diperiksa KPK, Idrus masuk ke mobil dan membagikan buku tersebut kepada sejumlah wartawan.
Buku tersebut bertajuk 'Membangun Ghirah, Kajian Keislaman'.
Idrus juga membantah terlibat dalam suap PLTU Riau-1. Penegasan ini menurutnya juga berdasarkan keterangan terdakwa dalam kasus yang sama di persidangan.
Dalam perkara yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.
Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.