Ekspresi Eddy Sindoro Saat Mulai Diadili Usai Buron Hampir 2 Tahun

Begini ekspresi mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro sebelum mulai diadili usai buron 2 tahun.
Sidang perdana mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Sidang itu dipimpin oleh hakim Hariono sebagai Ketua majelis hakim dengan hakim anggota Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi.
Eddy Sindoro sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Namun, saat itu Eddy Sindoro tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga keberadaannya diketahui di luar negeri.
Dua tahun berselang, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.
Sementara itu, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Begini ekspresi mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro sebelum mulai diadili usai buron 2 tahun.
Sidang perdana mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Sidang itu dipimpin oleh hakim Hariono sebagai Ketua majelis hakim dengan hakim anggota Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi.
Eddy Sindoro sebenarnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Namun, saat itu Eddy Sindoro tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga keberadaannya diketahui di luar negeri.
Dua tahun berselang, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.
Sementara itu, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.