Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didampingi Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kiri) dan Plt Ses BNPP Widodo Sigit Pudjianto (kanan) memaparkan kinerja Kemendagri selama 4 tahun di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah isu di kementeriannya selama empat tahun menjabat.
SepertiĀ kasus e-KTP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan korupsi sejumlah kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan mengapa pihaknya baru membuat aturan untuk membakar e-KTP yang rusak. Dia menyatakan aturan itu baru dibuat karena e-KTP yang rusak pada tahun 2015 dianggap Kemendagri sebagai bukti untuk penyidikan kasus di KPK.
Tjahjo juga menjelaskan cakupan kepemilikan akta kelahiran.