Banyak Banget, Tumpukan Uang OTT Kemenpora

Petugas menunjukkan tumpukan uang yang disita dalam OTT Kemenpora dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

KPK menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

KPK menyatakan duit yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenpora terus bertambah. Hingga saat ini, ada miliaran rupiah yang diamankan KPK.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.

Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Petugas menunjukkan tumpukan uang yang disita dalam OTT Kemenpora dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
KPK menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
KPK menyatakan duit yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenpora terus bertambah. Hingga saat ini, ada miliaran rupiah yang diamankan KPK.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.
Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.