Ekspresi Sedih Caleg PAN Mandala Shoji Usai Divonis 3 Bulan Penjara

Begini ekspresi Mandala Shoji usai divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/12/18).
Istrinya juga berkaca-kaca saat mendampingnya Mandala menghadapi vonis.
Caleg dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye. Dia divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Mandala, seorang caleg dari PAN juga bernama Lucky Andriyani divonis hukuman yang sama.
Caleg DPR RI dari PAN yang juga mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau Mandala Shoji menjalani sidang vonis di di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/12/18).
Shoji didampingi istri dan pengacara selama sidang vonis.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. 
Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Begini ekspresi Mandala Shoji usai divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/12/18).
Istrinya juga berkaca-kaca saat mendampingnya Mandala menghadapi vonis.
Caleg dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye. Dia divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Mandala, seorang caleg dari PAN juga bernama Lucky Andriyani divonis hukuman yang sama.
Caleg DPR RI dari PAN yang juga mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau Mandala Shoji menjalani sidang vonis di di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/12/18).
Shoji didampingi istri dan pengacara selama sidang vonis.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN. 
Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.