Benci Orba, Pendemo Tuntut Granadi Disita

Massa dari Komite Penyelamat Asset Negara sudah berkumpul dan berdemo di depan Gedung Granadi, Jakarta Selatan. Dalam orasinya mereka menuntut agar aset Yayasan Supersemar tersebut segera disita negara.

Massa tiba di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa datang menggunakan sejumlah bus dan membagi-bagikan selembaran kertas.

Massa datang membawa bendera Merah Putih dan spanduk besar bertuliskan 'sita aset orba dan kroni-kroninya'. Di depan pagar Gedung Granadi juga sudah terparkir mobil komando.

Koordinator Aksi Joshua Napitupulu dalam orasinya mengatakan, dari Rp 4,4 triliun aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Super Semar baru mengembalikan Rp 241,8 miliar. Dia mengatakan, Gedung Granadi termasuk aset Yayasan Super Semar juga sudah harus disita negara.

Sejumlah polisi nampak berjaga di depan Gedung Granadi untuk menjaga demo tetap berlangsung dengan aman.

Perkara ini berawal saat MA dalam putusan kasasi pada 9 Desember 2016 menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan duit negara. Supersemar dihukum membayar uang sebagai bentuk ganti rugi ke negara. Yayasan Supersemar yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah.

Massa dari Komite Penyelamat Asset Negara sudah berkumpul dan berdemo di depan Gedung Granadi, Jakarta Selatan. Dalam orasinya mereka menuntut agar aset Yayasan Supersemar tersebut segera disita negara.
Massa tiba di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa datang menggunakan sejumlah bus dan membagi-bagikan selembaran kertas.
Massa datang membawa bendera Merah Putih dan spanduk besar bertuliskan sita aset orba dan kroni-kroninya. Di depan pagar Gedung Granadi juga sudah terparkir mobil komando.
Koordinator Aksi Joshua Napitupulu dalam orasinya mengatakan, dari Rp 4,4 triliun aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Super Semar baru mengembalikan Rp 241,8 miliar. Dia mengatakan, Gedung Granadi termasuk aset Yayasan Super Semar juga sudah harus disita negara.
Sejumlah polisi nampak berjaga di depan Gedung Granadi untuk menjaga demo tetap berlangsung dengan aman.
Perkara ini berawal saat MA dalam putusan kasasi pada 9 Desember 2016 menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan duit negara. Supersemar dihukum membayar uang sebagai bentuk ganti rugi ke negara. Yayasan Supersemar yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah.