Ini Tampang 2 Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tukang parkir pengeroyok anggota TNI Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Kanavino/detikcom
"Satu pelaku suah dilakukan penangkapan yang inisial AP, umur 32 tahun dan pekerjaan juru parkir alamat di Ciracas Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).  Foto: Kanavino/detikcom
"Kemudian tersangka kedua ini kita ambil di rumah tadi malam inisial HP alias E umur 28 tahun. Pekerjaan juru pakir," imbuh Argo. Foto: Kanavino/detikcom
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (12/12) oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Foto: Kanavino/detikcom
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP pelaku. Foto: Kanavino/detikcom
Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang berinisial D, IH, dan SR. Foto: Kanavino/detikcom
Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tukang parkir pengeroyok anggota TNI Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Foto: Kanavino/detikcom
Satu pelaku suah dilakukan penangkapan yang inisial AP, umur 32 tahun dan pekerjaan juru parkir alamat di Ciracas Jaktim, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).  Foto: Kanavino/detikcom
Kemudian tersangka kedua ini kita ambil di rumah tadi malam inisial HP alias E umur 28 tahun. Pekerjaan juru pakir, imbuh Argo. Foto: Kanavino/detikcom
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (12/12) oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Foto: Kanavino/detikcom
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP pelaku. Foto: Kanavino/detikcom
Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang berinisial D, IH, dan SR. Foto: Kanavino/detikcom