Ini Lho, Bukti Bupati Cianjur Terima Suap

KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp 1.556.700.000.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Dia diduga meminta jatah 7 persen dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan meminta kepala sekolah di wilayahnya menyetorkan uang.
Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002, Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.
Selain Irvan, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan. Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp 1.556.700.000.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Dia diduga meminta jatah 7 persen dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan meminta kepala sekolah di wilayahnya menyetorkan uang.
Irvan merupakan kepala daerah ke-21 yang dijerat KPK melalui OTT. Sedangkan jumlah total OTT KPK pada 2018 hingga saat ini adalah 28 OTT. Bila dirunut sejak KPK berdiri tahun 2002, Irvan menjadi kepala daerah ke-38 yang dijaring OTT.
Selain Irvan, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan. Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.