Waspada! Ini Penampakan Narkoba Cair Jenis Baru

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Barang haram yang berhasil diamankan oleh pihak BNN diantaranya adalah 15.410 butir pil ekstasi dan 22 botol narkoba cair yang diduga menjadi narkoba jenis baru.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti 15.410 butir pil ekstasi dan narkoba cair saat konferensi pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan berawal dari informasi tentang penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang, Malaysia. Kemudian, para tersangka mengangkut narkotik menggunakan sebuah kapal dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.

Ketika bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencokok tiga orang yakni Saiful Pagala, Fitriani Marsela, dan Asmanto. Barang bukti yang ditemukan aparat saat itu adalah 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.

Selain ribuan butir pil ekstasi, barang bukti yang berhasil disita BNN yaitu berupa 4 kardus berisi 22 botol berisi cairan yang diduga mengandung Cannabis Sativa. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata zat yang terkandung dalam cairan yaitu Cannabidiol dan Dronabinol.

Botol cair itu pun diduga oleh BNN sebagai narkotika jenis baru.

Dalam keterangan pers tersebut Arman mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini. Ia berjanji akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

BNN menyebut para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Hukuman maksimal yang menunggu mereka adalah hukuman mati.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Barang haram yang berhasil diamankan oleh pihak BNN diantaranya adalah 15.410 butir pil ekstasi dan 22 botol narkoba cair yang diduga menjadi narkoba jenis baru.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti 15.410 butir pil ekstasi dan narkoba cair saat konferensi pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Penangkapan berawal dari informasi tentang penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang, Malaysia. Kemudian, para tersangka mengangkut narkotik menggunakan sebuah kapal dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.
Ketika bersandar di Tanjung Priok, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mencokok tiga orang yakni Saiful Pagala, Fitriani Marsela, dan Asmanto. Barang bukti yang ditemukan aparat saat itu adalah 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.
Selain ribuan butir pil ekstasi, barang bukti yang berhasil disita BNN yaitu berupa 4 kardus berisi 22 botol berisi cairan yang diduga mengandung Cannabis Sativa. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata zat yang terkandung dalam cairan yaitu Cannabidiol dan Dronabinol.
Botol cair itu pun diduga oleh BNN sebagai narkotika jenis baru.
Dalam keterangan pers tersebut Arman mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal jaringan ini. Ia berjanji akan segera mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
BNN menyebut para tersangka bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Hukuman maksimal yang menunggu mereka adalah hukuman mati.