Tangisan Warga yang Rumahnya Dieksekusi di Solo

Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Seorang warga melintasi ban yang dibakar untuk menghadang proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
Seorang warga melintasi ban yang dibakar untuk menghadang proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.