Eni Saragih Kembali Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi Rudi Herlambang, Dwi Hartono, Iwan Agung Firstantara, Suwarno dan Audrey.
Eni Maulani Saragih, membenarkan seluruh kesaksian sekretaris pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty, soal uang Rp 4,7 miliar. Eni menyebut sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang migas. Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi Rudi Herlambang, Dwi Hartono, Iwan Agung Firstantara, Suwarno dan Audrey.
Eni Maulani Saragih, membenarkan seluruh kesaksian sekretaris pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty, soal uang Rp 4,7 miliar. Eni menyebut sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang migas. Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.