Tersangka korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang juga antan anggota DPR Eni Saragih mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni mengatakan sudah mempelajari dakwaan jaksa KPK.
Eni memasuki ruang sidang pada pukul 10.58 WIB ditemani keluarganya.
Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat dalam OTT KPK pada 13 Juli 2018.
Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Eni telah mengembalikan duit sekitar Rp 3,55 miliar kepada KPK selama masa penyidikan.
Total, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni.