KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT PN Jaksel

KPK menggelar barang bukti OTT Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018).

KPK menunjukkan uang sebesar SGD 47 ribu yang disita dalam operasi tangkap tangan.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang pecahan dolar Singapura yang diamakan dalam OTT.

Dalam kasus ini KPK, menetapkan hakim Widodo, Irwan dan panitera pengganti Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Arif dan Martin P Silitonga sebagai tersangka.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Dipaparkan KPK, pengacara Arif Fitrawan menerima duit Rp 500 juta dari Martin P Silitonga, yang disebut KPK sebagai sumber dana. Arif Fitrawan kemudian menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu. Duit ini dititipkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim pada 27 November 2018. KPK kemudian melakukan OTT.

Selain uang tunai, KPK juga menyita buku tabungan.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/11/2018).

KPK menggelar barang bukti OTT Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018).
KPK menunjukkan uang sebesar SGD 47 ribu yang disita dalam operasi tangkap tangan.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang pecahan dolar Singapura yang diamakan dalam OTT.
Dalam kasus ini KPK, menetapkan hakim Widodo, Irwan dan panitera pengganti Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Arif dan Martin P Silitonga sebagai tersangka.
Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.
Dipaparkan KPK, pengacara Arif Fitrawan menerima duit Rp 500 juta dari Martin P Silitonga, yang disebut KPK sebagai sumber dana. Arif Fitrawan kemudian menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu. Duit ini dititipkan Arif Fitrawan kepada Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim pada 27 November 2018. KPK kemudian melakukan OTT.
Selain uang tunai, KPK juga menyita buku tabungan.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/11/2018).