Sidang Korupsi Massal 'Uang Ketok Palu' DPRD Sumut

(Kiri-kanan) Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.
Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta. 
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sonny Firdaus saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, jaksa juga membacakan dakwaan serupa untuk 4 tersangka pada perkara yang sama atas nama Analisman Zalukhu, Sopar Siburian, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah.
(Kiri-kanan) Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati didakwa menerima uang suap ketok palu dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.
Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta. 
Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sonny Firdaus saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, jaksa juga membacakan dakwaan serupa untuk 4 tersangka pada perkara yang sama atas nama Analisman Zalukhu, Sopar Siburian, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah.