Pihak Kepolisian Mapolres Jakarta Barat menunjukkan barang bukti terkait kasus premanisme yang menjerat Hercules Rosario Marshal di Kantor Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).
Polisi mendapatkan barang bukti berupa surat kuasa perintah penjualan lahan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam.
Polisi juga menetapkan satu orang lagi dalam kasus penyerangan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka baru itu adalah Handy Musawan yang diketahui merupakan pemberi kuasa kepada HerculesRosario Marshal hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menerangkan Handy Musawan memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual 4 bidang tanah di Kalideres. Namun kuasa ini diberikan dengan menyertakan putusan tahun 2003, bukan putusan terbaru soal status tanah pada tahun 2009. Putusan itu menyebut lahan di Kalideres milik PT Nila Alam.