Sidang Perdana Korupsi Massal DPRD Sumut

Lima tersangka kasus suap massal DPRD Sumut mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.
Lima tersangka tersebut merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang didakwa dalam kasus serupa yakni 'uang ketok palu' dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kelima tersangka itu yakni Rijal Sirait (berpeci putih), Fadly Nurzal (berkacamata), Rooslynda Marpaung (kebaya hijau), Rinawati Sianturi (kebaya merah muda) dan Tiaisah Ritonga (jilbab hitam).
Uang suap tersebut dimaksud agar lima anggota DPRD mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.
Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda. Rijail Sirait menerima Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.
Lima tersangka kasus suap massal DPRD Sumut mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.
Lima tersangka tersebut merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang didakwa dalam kasus serupa yakni uang ketok palu dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kelima tersangka itu yakni Rijal Sirait (berpeci putih), Fadly Nurzal (berkacamata), Rooslynda Marpaung (kebaya hijau), Rinawati Sianturi (kebaya merah muda) dan Tiaisah Ritonga (jilbab hitam).
Uang suap tersebut dimaksud agar lima anggota DPRD mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.
Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda. Rijail Sirait menerima Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.