Begini Ekspresi Zumi Zola usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Gubernur Jambi nonaktif itu terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Jaksa KPK meyakini Zumi terlibat dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi dengan besaran gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Akibat perbuatannya itu, Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Zumi Zola kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Gubernur Jambi nonaktif itu terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Jaksa KPK meyakini Zumi terlibat dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi dengan besaran gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Akibat perbuatannya itu, Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.