KPU Gandeng KPK Bahas Caleg Bekas Napi Korupsi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Kunjungan itu dalam rangka membahas kerja sama dalam memberantas politik uang dan juga untuk membahas sejumlah nama caleg DPR/DPRD yang berstatus bekas narapidana korupsi.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pertemuan antara KPU dan KPK.

Dalam keterangan pers itu Komisioner KPU dan Juru Bicara KPK memiliki rencana untuk membeberkan siapa saja caleg yang sebelumnya pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, diketahui, aturan KPU melarang bekas napi korupsi untuk masuk dalam daftar caleg DPR/DPRD 'diveto' oleh Mahkamah Agung.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Kunjungan itu dalam rangka membahas kerja sama dalam memberantas politik uang dan juga untuk membahas sejumlah nama caleg DPR/DPRD yang berstatus bekas narapidana korupsi.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pertemuan antara KPU dan KPK.
Dalam keterangan pers itu Komisioner KPU dan Juru Bicara KPK memiliki rencana untuk membeberkan siapa saja caleg yang sebelumnya pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, diketahui, aturan KPU melarang bekas napi korupsi untuk masuk dalam daftar caleg DPR/DPRD diveto oleh Mahkamah Agung.