Muljono Tedjokusumo Jalani Sidang Perdana

Muljono Tedjokusumo sebelum menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (7/11/2018).

Muljono menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP oleh Bareskrim Polri seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016 atas laporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman dan ahli waris Baneng.

Sebelum bersidang dan usai sidang Muljono Tedjokusumo berdiskusi dengan kuasa hukumnya diruang sidang.

Beginilah ekspresi Muljono Tedjokusumo usai menjalani sidang.

Muljono Tedjokusumo sebelum menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (7/11/2018).
Muljono menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP oleh Bareskrim Polri seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016 atas laporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman dan ahli waris Baneng.
Sebelum bersidang dan usai sidang Muljono Tedjokusumo berdiskusi dengan kuasa hukumnya diruang sidang.
Beginilah ekspresi Muljono Tedjokusumo usai menjalani sidang.