Kini warga yang ingin memakamkan jenazah harus berbagi liang.
Beberapa petak lahan mulai diisi oleh dua nama, tentu juga sesuai dengan prosedur yang ada.
Seorang penjaga merawat makan di TPU Menteng Pulo.
Makam akan kadaluarsa jika dalam 3 tahun pihak keluarga tidak mengurusi dan memperpanjang IPTM (Izin Pakai Tanah Makam).
Nantinya makam akan dibongkar dan dialihkan untuk penghuni baru jika selama 3 tahun tersebut IPTM tidak diperpanjang.
Salah seorang warga berjalan mencari makam keluarganya di TPU Menteng Pulo, Jakarta.
Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin menargetkan ada 794,83 hektar lahan makam di Jakarta hingga 2035.
Dari target itu, Dinas Kehutanan DKI sudah membebaskan 611,59 hektar lahan hingga akhir 2017. Berarti ada 183,24 hektar yang belum dibebaskan. Dari 611,59 hektar lahan makam yang sudah dibebaskan, 60 persen di antaranya atau 365,13 hektar sudah dipakai.