Foto: Sidak Toko Jual Produk China di Lokasi Wisata Bali

Sidak itu digelar Kamis (1/11) dan dilakukan sebagai tindak lanjut dengar pendapat di DPRD. Total ada 40 personel dari polisi, TNI dan Pol PP yang ikut dalam giat ini.
"Mosso Somnus Latex di Jl By Pas Ngurah Rai, menjual kasur, bantal, selimut, dan lain-lain berbahan lateks. Mosso Somnus Latex ini hanya memiliki izin pusat dari Kemendag dan izin daerah satu pun tidak ada," kata Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Selain Mosso Somnus Latex, tim juga melakukan sidak ke dua toko lainnya di kawasan Denpasar Selatan. Hasilnya tim kembali menemukan pelanggaran yang sama.
"Toko Meiny, toko kelontong China dan Toko Amuei, ke-3 toko ini menjual produk China beralamat di Jalan Raya Sesetan. Ketiga usaha ini tidak memiliki izin apapun," terang Sudarsana.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana menambahkan ketiga toko ini bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Nantinya para pemilik toko ini akan disidik oleh PPNS untuk diproses hukum.