Wali Kota Kendari Divonis, Pendukungnya Menangis

Para pendukung Asrun dan Adriatma yang memenuhi ruang sidang pengadilan Tipikor, tidak kuat menahan emosi dan menangis, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Mereka menangis karena mendengar vonis 5,5 tahun penjara untuk mantan Walikota Kendari, Asrun dan Walikota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra.
Bapak dan anak tersebut  diyakini terbukti korupsi dengan menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun.
Seorang pendukung Asrun tertunduk lesu.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut ayah dan anak tu dengan tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau subsider enam bulan kurungan.
Asrun menyapa dan menenangkan pendukungnya seusai sidang.
Para pendukung Asrun dan Adriatma yang memenuhi ruang sidang pengadilan Tipikor, tidak kuat menahan emosi dan menangis, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Mereka menangis karena mendengar vonis 5,5 tahun penjara untuk mantan Walikota Kendari, Asrun dan Walikota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra.
Bapak dan anak tersebut  diyakini terbukti korupsi dengan menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun.
Seorang pendukung Asrun tertunduk lesu.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut ayah dan anak tu dengan tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau subsider enam bulan kurungan.
Asrun menyapa dan menenangkan pendukungnya seusai sidang.