Ngopi Sore: Diskusi dan Peluncuran Buku Terkait Penodaan Agama

Sejumlah tokoh hadir dalam diskusi Problematika Pasal Penodaan Agama di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Sejumlah tokoh yang hadir diantaranya penulis buku dan juga peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Arsil (kiri), peneliti Indonesian Legal Resources Center, Uli Parulian Sihombing (kedua kiri) dan peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat (ketiga kiri).
Diskusi itu pun diselenggarakan bersamaan dengan peluncuran buku 'Penafsiran Pasal Penodaan Agama: Analisis Hukum dan HAM'.
Diskusi serta peluncuran buku itu didasarkan pada penelitian terkait penafsiran terhadap Pasal 156A huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Lembaga Independensi Peradilan (LeIP).
Pembahasan mengenai pasal Penodaan Agama itu seringkali bersifat problematis dan mengundang multitafsir. Akibatnya, penafsiran aparat penegak hukum dalam penerapannya juga inkonsisten satu sama lain. Hal itulah yang berpotensi mendorong ketidakpastian dalam penegakan hukum atas tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan agama.