Pemeriksaan Lanjutan Eddy Sindoro Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Pengusaha sekaligus tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Sebelum ditahan, pengusaha itu sempat kabur ke luar negeri.

Jeratan untuk Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy saat itu hanya disebut sebagai seorang swasta, sedangkan Edy Nasution adalah panitera sekretaris PN Jakarta Pusat saat itu.

Akibat perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusaha sekaligus tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Sebelum ditahan, pengusaha itu sempat kabur ke luar negeri.
Jeratan untuk Eddy Sindoro itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy saat itu hanya disebut sebagai seorang swasta, sedangkan Edy Nasution adalah panitera sekretaris PN Jakarta Pusat saat itu.
Akibat perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.