Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Sansudin mengikuti persidangan dengan kepala terus menunduk.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.