Begini Kondisi Diskotek Old City Pasca Razia Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia terhadap pengunjung diskotek Old City di Kota Tua, Jakarta, Minggu (21/10/2018) dini hari lalu.
Sebanyak 52 pengunjung diskotek Old City ditemukan positif mengonsumsi narkoba. Akibatnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil pihak pengelola diskotek untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 52 pengunjung diskotek Old City ditemukan positif mengonsumsi narkoba. Akibatnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan memanggil pihak pengelola diskotek untuk dimintai keterangan.
Suasana diskotek itu pun tampak sepi dan tak terlihat aktivitas dari bangunan yang bercat putih tersebut.
Pintu masuk diskotek itu pun digembok. Menurut Plt Kadisparbud DKI Jakarta Asiantoro, diskotek Old City sesungguhnya memiliki izin yang jelas. Namun, pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk menutup diskotek itu sebelum meminta keterangan dari pihak manajemen.
Asiantoro pun mengungkapkan ada 3 poin yang dilarang dalam industri pariwisata di DKI Jakarta yang telah diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, yaitu mengenai narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi. Ia mengimbau pihak pengelola agar jangan sampai tersangkut tiga hal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus narkoba di Old City. Apabila terbukti, pihaknya tak segan untuk melakukan penutupan.
Diketahui Diskotek Old City merupakan salah satu tempat hiburan malam. Diskotek ini pun diketahui telah beroperasi sejak enam tahun lalu.