3.645 Perusahaan Tak Taati Aturan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar konferensi pers berkaitan dengan 'Peningkatan Kepatuhan Norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Pengawasan Terpadu', Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Dalam konferensi pers itu hadir Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Sugeng Priyanto.

BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnanker RI) melakukan inspeksi terpadu ke sejumlah perusahaan.

Hasil inspeksi Tim Pengawas Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menemukan 3.645 perusahaan di seluruh Indonesia tidak menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar konferensi pers berkaitan dengan Peningkatan Kepatuhan Norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Pengawasan Terpadu, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Dalam konferensi pers itu hadir Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Sugeng Priyanto.
BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnanker RI) melakukan inspeksi terpadu ke sejumlah perusahaan.
Hasil inspeksi Tim Pengawas Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menemukan 3.645 perusahaan di seluruh Indonesia tidak menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan.