Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro dikawal petugas berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/10).
Eddy Sindoro yang menjadi buron (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 lalu itu menyerahkan diri di KBRI Singapura.
Dia sempat kabur ke 4 negara sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.