Direktur Utama PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE), Djoko Eko Suprastowo hadir dalam sidang perdana perkara korporasi PT Duta Graha Indah (DGI).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11/2018).
Djoko Eko Suprastowo hadir sebagai saksi.
PT DGI merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK sebagai tersangka. Ini merupakan pertama kalinya KPK mengimplementasikan Perma Pidana Korporasi.
Sebelumnya, PT DGI tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK, yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.