Mengaku Sespri Kapolri, RH Dibekuk Polisi

Polisi menunjukan tersangka dalam jumpa pers di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
RH menipu warga dan menjanjikan bantuan urusan bisnis dengan syarat pembayaran Rp 1 miliar.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang korban berinisial ER dengan nomor: LP /4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Agustus 2018.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Bojongsari, Depok.
RH mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. Dia meminta uang Rp 1 miliar agar janjinya tersebut dapat dilaksanakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah dompet, satu buah kartu ATM, satu buah paspor, satu buah SIM C, dan laptop.
Polisi menunjukan tersangka dalam jumpa pers di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
RH menipu warga dan menjanjikan bantuan urusan bisnis dengan syarat pembayaran Rp 1 miliar.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang korban berinisial ER dengan nomor: LP /4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Agustus 2018.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Bojongsari, Depok.
RH mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri. Dia meminta uang Rp 1 miliar agar janjinya tersebut dapat dilaksanakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah dompet, satu buah kartu ATM, satu buah paspor, satu buah SIM C, dan laptop.