Potret Ratna Sarumpaet Kenakan Baju Tahanan Polda Metro Jaya

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong untuk keonaran. (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Sambil tertunduk, Ratna terlihat berjalan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye (Foto:Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Dia mengaku tak masalah ditahan polisi. Menurutnya, hal tersebut merupakan risiko atas perbuatannya (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
"Nggak apa-apa, itu risiko," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti. (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto:Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong untuk keonaran. (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Sambil tertunduk, Ratna terlihat berjalan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye (Foto:Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Dia mengaku tak masalah ditahan polisi. Menurutnya, hal tersebut merupakan risiko atas perbuatannya (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Nggak apa-apa, itu risiko, kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti. (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto:Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)