Jaringan Advokat Pengawal NKRI atau JAPRI mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melaporkan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam, Kamis (4/10/2018).
Jaringan Advokat Pengawal NKRI atau JAPRI yang diwakili Sidik dan Ade Yanyan diterima bidang pengaduan MKD.
Jaringan Advokat Pengawal NKRI atau JAPRI membawa barang bukti berupa kumpulan berita.
JAPRI melaporkan empat anggota dewan itu dengan sangkaan melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
JAPRI berharap MKD bisa menerapkan pasal di Undang Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3 atau revisi dari UU Nomor 17/2014.