Bea Cukai Gilas Miras dan Bakar Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi berserta jajarannya menunjukkan barang bukti rokok dan miras ilegal di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).
Miras yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek.
Miras ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.245 botol.
Rokok dan miras ilegal itu diamankan dari 826 kasus dalam kurun waktu 2016-2018.
Barang bukti ini nilainya mencapai Rp 1 miliaran.
Alat merat memusnahkan barang bukti miras ilegal.
Sebanyak 2.245 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara digilas.
Sebanyak 2.231.935 batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ribuan botol miras digilas alat berat.
Terdapat dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan ini. Keduanya sudah diadili dan diputus oleh pengadilan.