Sofyan Basir Usai Diperiksa KPK

Dirut PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan.
Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK, Jumat (28/9/2018) usai diperiksa.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam perkara korupsi pembangunan PLTU-Riau 1.
Dalam perkara ini, tersangka yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek tersebut.
Sofyan Basir masuk ke mobilnya.
Dirut PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan.
Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK, Jumat (28/9/2018) usai diperiksa.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dalam perkara korupsi pembangunan PLTU-Riau 1.
Dalam perkara ini, tersangka yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek tersebut.
Sofyan Basir masuk ke mobilnya.